detikNews
Selundupkan Orang ke Australia, Anggota Paspampres Dibui 5 Tahun & Dipecat
Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Kopda Amin Rumakmur dihukum 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Amin dihukum karena menyelundupkan imgran gelap ke Australia.
Selasa, 20 Mei 2014 14:32 WIB







































