detikNews
Praktisi Hukum Nilai Ferdian Paleka Perlu Divonis Bersalah
Kasus prank makanan sampah yang dilakukan Ferdian Paleka dinilai telah memenuhi unsur pidana. Tak ada pengampunan, kasus itu harus diusut hingga ke pengadilan.
Rabu, 13 Mei 2020 16:48 WIB