detikNews
Staf Ahli Kapolri: Semua Sesuai KUHAP Tanpa Motif Apa Pun
Penangkapan dan penetapan tersangka Komjen Pol Susno Duaji dinilai oleh staf ahli Kapolri Kastorius Sinaga dilakukan tanpa motif dendam sama sekali. Penyidik melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selasa, 11 Mei 2010 21:31 WIB







































