detikNews
Langgar Karantina Corona demi Clubbing, Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta
Seorang pria di Taiwan dijatuhi sanksi berat setelah melanggar karantina wajib selama 14 hari terkait pandemi virus Corona, demi clubbing di kelab malam.
Selasa, 24 Mar 2020 16:13 WIB