Tim SAR berhasil mengevakuasi dua pekerja yang tertimbun reruntuhan bangunan Masjid Raya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dua pekerja itu ditemukan tewas.
Mantan Bendahara di Biro Bina Sosial Sekda Sumbar, YR, dihukum 7 tahun penjara karena korupsi infak Masjid Raya Sumbar. Tak terima, YR pun meminta banding.