APK tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU No 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil membentuk Tim Akselarasi Pembangunan untuk menunjang percepatan pembangunan daerah-daerah di Jabar. Ada nama sang adik di tim itu.