Baliho bertuliskan 'Tangkap Ahok' di Tanah Abang telah dicopot. Polisi menegaskan bahwa spanduk-spanduk serupa yang bernada 'penghasutan' maka bisa dipidana.
Bawaslu DKI memastikan menindaklanjuti dugaan pidana penolakan saat kampanye ke kepolisian. Namun pelaporan akan diteruskan jika Bawaslu memiliki bukti cukup.