detikNews
Keppres Miras Dihapus, MA Ajukan Syarat Pembentukan Aturan Baru
MA membatalkan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Sebagai gantinya, MA memerintahkan pemerintah pusat dan pemda membuat aturan baru.
Jumat, 13 Sep 2013 11:17 WIB







































