detikBali
MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap 40 tahun.
Senin, 16 Okt 2023 16:04 WIB