Anggota DPD Jimly Asshiddiqie awalnya mengaku pihaknya mendapat uang Rp 50 juta terkait konsultasi omnibus law. Namun, mantan Ketua MK itu kini membantah.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman bingung dengan pernyataan Mahfud Md. Sebab, Mahfud menyebut salah ketik di RUU Cipta Kerja merupakan hal biasa.
Emrus menegaskan para perumus harus bertanggung jawab soal salah ketik narasi pasal. Apalagi pasal itu memberikan kekuasaan hampir tanpa batas kepada Presiden.
Omnibus law pertama diperkenalkan Joko Widodo dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019.Kini malah tuai kontroversi.
Kemenko Perekonomian menyatakan Pasal 170 telah benar. Tapi kata Mahfud Md, iu salah ketik. Kalau salah ketik, kok bisa lengkap panjang seperti itu Pak Mahfud?