Markus Nari dan Miryam disebut menerima aliran uang terkait proyek e-KTP. Miryam disebut menerima USD 1,2 juta, sedangkan Markus disebut menerima Rp 4 miliar.
Jaksa KPK akan menganalisis putusan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng untuk menelisik keterlibatan pihak-pihak lain yang belum dijerat KPK.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.