detikNews
KPK: Perpu Bisa Dikeluarkan Bila Pimpinan Jadi Terdakwa
Ide penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Presiden dinilai belum pada waktunya untuk dikeluarkan. Perpu baru bisa dikeluarkan jika pimpinan telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Jumat, 18 Sep 2009 20:25 WIB







































