Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2020, pemerintah memberikan opsi atau skema baru pembayaran pajak bagi petani besar
Pemerintah memastikan perusahaan digital yang mengambil untung di Indonesia akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN).