detikNews
Pengadilan Tipikor Aceh Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alkes RSCM
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum.
Selasa, 12 Nov 2013 06:35 WIB







































