Ketiganya dijerat pelanggaran KUHP dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun polisi tak menahan ketiganya. Apa alasannya?
Pasien terindikasi positif Corona dibawa pulang paksa keluarga dari rumah sakit di Jakarta ke Cianjur, Jawa Barat. Ada pegawai ngeri sipil yang terlibat.
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS terancam tak cair. Pemerintah lebih memprioritaskan anggaran belanja negara untuk menanggulangi virus corona.