detikNews
Wawan Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 58 M di Kasus Korupsi Alkes
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun. Wawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Kamis, 16 Jul 2020 19:38 WIB