Terdakwa dugaan kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Sjahril Djohan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompul masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Syahril Djohan, divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun.
Selama pemerintah Belanda tidak mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesaia pada 17 Agustus 1945, selama itu pula rintangan psikologis hubungan Indonesia-Belanda meletup menjadi ketegangan bilateral.
Peringatan AS yang dikeluarkan pekan ini mengenai plot Al Qaeda untuk menyerang target-target di Eropa tidak didasarkan pada informasi baru yang kredibel. Melainkan hanyalah bermotif politik.
Hubungan bilateral RI-Belanda memang dinilai saat ini sudah sangat baik, meskipun demikian ternyata masih menyimpan ketidaksiapan-ketidaksiapan, terutama di pihak Belanda. Saya tegas menyalahkan Belanda.