Jaksa penuntut umum menilai ujaran kebencian yang dilontarkan Yahya Waloni dalam ceramahnya dianggap dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Sidang kasus ujaran kebencian SARA dan penodaan agama dengan terdakwa Yahya Waloni memasuki babak baru. Dia akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Keputusan ini belum final. Dua orang bacalon yang mendapatkan dukungan minimal 99 suara akan maju ke tahap selanjutnya untuk pemilihan calon ketum PBNU.