detikNews
Kurir Narkoba Dari AS Dihukum Mati
Kurir narkoba jenis sabu, Frank Amado (35), di hukum pidana mati oleh PN Jakarta Pusat. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan berkeyakinan jika Frank telah membawa sabu-sabu dalam jumlah besar.
Rabu, 04 Agu 2010 16:07 WIB







































