Obat keras yang berhasil disita 1.388.150 butir. Terdiri dari pil putih bertuliskan huruf Y, pil kuning bertuliskan DMP dan Nova, trihexyipenidyl, dan tramadol.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisiona menyampaikan bahwa ada bahan berbahaya yang ditemukan di obat tradisional ilegal, yaitu efedrin dan pseudoefedrin.
Sindikat peracik obat ilegal skala industri rumahan di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya dibongkar Ditresnakroba Polda Jabar. 8 orang jadi tersangka.