"Kasus yang menonjol memang uang palsu senilai Rp 2.982.700.000. Kami musnahkan dengan cara dibakar," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M Syarif.
Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Lheksy Lubis Amin (57), lolos dari tuntutan hukuman mati. Dia terbukti mengontrol pabrik sabu dari dalam lapas.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya memastikan oknum perwira Ditreskrimum Polda Riau, Kompol IZ, yang terlibat penyelundupan 16 kg sabu, segera diproses hukum.
BNN Riau menangkap seorang pria bernama Riski sebagai kurir narkoba 19 kg sabu-10 ribu butir ekstasi jaringan internasional. Tersangka menerima upah Rp 15 juta.