detikOto
Di SIM Online Bisa Apa Saja?
Kepolisian Republik Indonesia mempermudah proses permintaan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) lewat sistem SIM Online. Pengemudi kini bisa memperpanjang SIM tanpa perlu harus mengunjungi Satpas penerbit SIM. Tapi apa itu saja?
Selasa, 20 Okt 2015 19:08 WIB







































