Sebanyak 48 perempuan di Aceh Besar menggugat cerai suaminya ke Mahkamah Syar'iyah Jantho. Penyebab perceraian didominasi pertengkaran dalam rumah tangga.
Penggugat presidential threshold agar menjadi 0% terus berdatangan ke MK. Terbaru, 4 orang ikut menggugat peraturan tersebut sehingga total menjadi 48 orang.
Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan. Kedua, menurut mereka UU IKN adalah konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR.