detikNews
WNI Divonis Penjara 5 Tahun di Australia Atas Penyelundupan Manusia
Seorang WNI divonis penjara lima tahun terkait kasus penyelundupan manusia. Pria usia 27 tahun itu terbukti bersalah atas penyelundupan manusia antara 5 Mei dan 7 Mei 2011 lalu.
Kamis, 16 Agu 2012 11:50 WIB







































