Kejati Sumsel menetapkan mantan Direktur Utama PT Perentjana Djaja sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek LRT yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein. Dia menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit korupsi.