detikNews
SBY Teken PP tentang Pelegalan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan
Presiden SBY menandatangani PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.
Jumat, 08 Agu 2014 13:54 WIB







































