Disnakertrans Jabar meminta perusahaan atau industri terbuka dan jujur dalam menyampaikan data terkait pembayaran tunjangan hari raya kepada para pekerjanya.
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.
Gubernur Khofifah mengatakan, seluruh perusahaan di Jatim wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Termasuk kepada karyawan yang kena PHK.