detikFinance
Tenaga Kerja Asing di Wilayah KEK Hanya Boleh Sekali Menjabat
Setiap tenaga kerja asing, khusus yang berstatus direksi maupun komisaris hanya diberikan kesempatan menjabat sekali di perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Selasa, 15 Sep 2009 09:11 WIB







































