detikNews
Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB Bisa Dipenjara 18 Bulan!
MK menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara.
Selasa, 16 Apr 2019 11:43 WIB







































