detikFinance
Gawat! Uang Muka KPR Makin Berat
Bank hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar down payment alias DP yang mencapai 30%.
Jumat, 16 Mar 2012 11:07 WIB







































