Mendagri menerbitkan Inmendagri nomor 1/2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam. Salah satu upayanya adalah melalui penyediaan air minum perpipaan.
DKI Jakarta kembali naik level menjadi PPKM level 2 per hari ini, Selasa (4/1/2022) hingga 17 Januari 2022. Lantas, apa bakal ada perubahan terkait PTM?