detikFinance
Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan
Karyawan tetap dapat memperoleh keringanan PPh mulai 1 Januari 2009. Karena pemerintah telah menetapkan bahwa pengurang penghasilan yang dapat dinikmati oleh karyawan tetap berstatus single.
Selasa, 17 Feb 2009 10:44 WIB







































