Pengamat kebijakan publik UGM Prof Wahyudi pun menilai kebijakan Presiden Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan diambil dalam waktu yang tidak tepat.
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemkot Pasuruan siap melaksanakan keputusan itu.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Presiden meninjau kembali Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Dia menyebut 2 alasan penting.
"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali," kata Anas.