detikFinance
Jasa Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN, Begini Perhitungannya
Kementerian Keuangan mengenakan PPN terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital.
Rabu, 06 Apr 2022 14:05 WIB