DJP Kemenkeu resmi menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN. Di antaranya Netflix dan Spotify.
Tokopedia buka suara terkait aturan DJP Kemenkeu yang baru saja mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Dalam Omnibus Law, pemerintah membuat skema untuk menarik pajak dari transaksi digital lewat platform seperti Netflix, Google, Youtube, Spotify, dan lainnya.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) saat ini sedang mempelajari pemberlakuan pajak layanan digital oleh sejumlah negara untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut ada program pemberantasan stunting yang anggarannya digunakan untuk membuat pagar puskesmas. Kok Bisa?