detikNews
Keberatan Gubernur Bengkulu Nonaktif Agusrin Ditolak Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin. Alhasil PN Jakpus akan melanjutkan persidangan dugaan korupsi senilai Rp 20,16 Miliar ini.
Selasa, 01 Feb 2011 12:59 WIB







































