BPJS Kesehatan menyampaikan peraturan baru. Peserta non PBI nantinya akan dikenai urun biaya dengan nominal bervariasi. Rawat jalan antara Rp 10-20 ribu.
Tiket pesawat belakangan jadi polemik karena harganya terlalu tinggi. Namun, hal ini ternyata belum melampaui tarif batas atas. Meski begitu, masyarakat shock.