MK mengabulkan beberapa uji materi terhadap UU MD3. Salah satunya terkait kewenangan DPR untuk dapat memanggil paksa seseorang. Fadli Zon mempertanyakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal kontroversial UU MD3. Kewenangan DPR memanggil paksa hingga izin MKD dalam UU No 2/2018 tentang MD3 dianulir.