Ratna Sarumpaet jalani sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Hakim menolak eksepsi Ratna dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Sidang kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ratna mengatakan Fahri Hamzah bersedia jadi saksi yang meringankannya.
Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus hoax penganiayaan terus berlanjut sampai ke pokok perkara.