Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Ia mengajukan banding, mengklaim ada kekeliruan dalam keputusan hakim.
Pengadilan Negeri Cibadak menyesuaikan jadwal persidangan akibat potensi demonstrasi. Sidang ditiadakan, kecuali putusan melalui e-Litigasi dan e-Court.