Jaksa menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswo Suryanto, dalam sidang kasus timah. Siswo mengatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
Polisi gerebek tambang ilegal di Gunung Sungapan, Bandung. Satu pelaku ditangkap, aktivitas tambang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.
Terdakwa Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa mengungkap total pembayaran pengiriman bijih timah ke tiga perusahaan boneka.