Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas dari rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam penggeledahan terkait dugaan pencucian uang.
Begini kata IDAI terkait viralnya kasus anak dicekoki obat penggemuk badan berupa steroid oleh pengasuh. Diperlukan pengawasan lebih baik dalam jual-beli obat.