Terdakwa Hermawan Susanto, yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Sidang sedianya akan digelar di PN Jakpus.
Guru Besar UII Prof Ni'matul Huda ambil tindakan hukum atas teror dan tuduhan makar yang menyasarnya. Ni'ma bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda DIY kemarin.
Guru Besar UII Yogyakarta Profesor Ni'matul Huda menyebut dalam TOR diskusi mahasiswa FH UGM tak menyinggung Presiden Jokowi atau makar seperti yang dituduhkan.
Dia mengatakan saat itu terbawa suasana demonstrasi yang meneriakkan Jokowi dengan cacian di depan kantor Bawaslu. Sebab itu, dia melakukan hal serupa.