Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Suara keras terdengar ketika kereta LRT Jabodebek berhenti sebelum memasuki Stasiun Bekasi Barat, Bekasi. Pengelola memastikan suara tersebut bukan ledakan.