Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan pengetatan ini dilakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 Omicron.
Kemenhub melakukan sejumlah revisi mengenai aturan perjalanan internasional melalui udara. Revisi ini untuk mencegah varian baru COVID-19, yakni Omicron.
Penutupan ini berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.