Mulanya terdapat 310 perkara hasil pilkada yang teregistrasi di MK. Dari 310 perkara itu, saat ini tersisa 40 perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pilgub Papua Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo tidak dapat diterima.