MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU yang mengatur tentang larangan eks koruptor nyaleg. Moeldoko meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
MA memberikan waktu 90 hari ke KPU untuk pikir-pikir melaksanakan putusan judicial review. Oleh sebab itu, KPU masih berhak mencoret eks koruptor nyaleg.
Mahkamah Agung memutuskan eks napi korupsi dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan akan melakukan rapat pleno terkait keputusan tersebut.
KPU memiliki waktu 90 hari untuk menjalankan putusan MA terkait bolehnya eks napi korupsi nyaleg. KPU mengatakan putusan tersebut masih dipertimbangkan.
MA memutuskan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif, meski aturan ini tak mengikat. Partai Golkar menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.