Pengacara menyebut postingan Buni Yani di Facebook soal video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak pernah mengedit video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu.
Ahok hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini dapat perhatian besar dari publik dan mengundang aksi unjuk rasa.
Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, mendapat pertentangan dari kuasa hukum Buni.
Ahok menginginkan hukum ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51
Postingan Buni Yani di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 berbuntut panjang. Buni Yani kemudian dilaporkan relawan pasangan Ahok dan Djarot ke kepolisian.