Gus Nur membacakan pleidoi dalam kasus ujaran kebencian terhadap NU. Gus Nur membantah menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Partai Demokrat kubu Moeldoko sependapat dengan Mahfud Md yang menyebut pemerintah tak bisa melarang partai pecah lantaran bisa merusak demokrasi di Indonesia.