Angelina Sondakh harus menghabiskan 12 tahun di penjara. Ia merasa bak dijatuhi bom. Apalagi ia juga diwajibkan menyerahkan uang Rp 39,9 miliar ke negara. Dibuat kere.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada terpidana korupsi, salah satunya Angelina Sondakh.
Vonis yang lebih berat diberikan pada Angelina Sondakh dalam vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). Angie diganjar 12 tahun penjara dan hartanya senilai Rp 39,9 miliar disita.
Angelina Sondakh harus menghabiskan 12 tahun di penjara. Ia merasa bak dijatuhi bom. Apalagi ia juga diwajibkan menyerahkan uang Rp 39,9 miliar ke negara. Dibuat kere.
Angelina Sondakh harus menghabiskan 12 tahun di penjara. Ia merasa bak dijatuhi bom. Apalagi ia juga diwajibkan menyerahkan Rp 40 miliar ke negara. Dibuat kere.
Angelina Sondakh diganjar vonis 12 tahun penjara dalam putusan kasasi MA. Tak hanya itu saja KPK juga menyita uang milik Angie senilai Rp 39,9 miliar. Selain Angie, MA juga menolak peninjauan kembali Gayus Tambunan.
Tengku Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh atau Angie protes dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang juga menyita uang kliennya senilai Rp 39,9 miliar.
Angelina Sondakh shock kala mendengar vonis kasasi MA tentang hukuman dirinya. Angie divonis MA 12 tahun penjara dan menyita uang Rp 39 miliar. Bagaimana reaksi Angie?
Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 39,9 miliar. Komisi Yudisial (KY) menilai putusan majelis PK berhasil mengobati kekecewaan publik terhadap putusan pengadilan.